PERSYARATAN LAYANAN WISATA ARSIP

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 43 Tahun Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Bupati Cilacap No. 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Dinamis dan Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Persyaratan Pelayanan
  1. Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan tata tertib yang berlaku
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan wisata arsip
  2. Kabid Kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
  3. Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan membaca keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
  4. Arsiparis/pelaksana memberikan jawaban kepada pemohon
  5. Wisatawan Arsip/Visitor mengisi buku kunjungan wisata arsip dan menyerahkan daftar peserta wisata arsip
  6. Arsiparis/pelaksana menyiapkan studio wisata arsip dan perangkanya
  7. Arsiparis/pelaksana memandu proses wisata arsip (pemutaran film dan foto)
  8. Wisatawan Arsip/Visitor mengisi buku kesan dan pesan di buku yang telah disediakan
  9. Arsiparis/pelaksana membuat laporan
Jangka Waktu Penyelesaian

Dalam masa PPKM pelayanan wisata arsip berlangsung ± 45 menit/layanan sedangkan dalam masa normal berlangsung ± 90 menit/layanan

Biaya/tarif

Gratis

Produk Pelayanan
  1. Laporan tentang pelaksanaan wisata arsip
  2. Buku kunjungan wisata arsip
  3. Buku kesan dan pesan wisata arsip
Sarana, Prasarana/Fasilitas
  1. Ruang wisata arsip (pemutaran film) ber AC
  2. Ruang wisata arsip (foto) ber AC
  3. Ruang parkir kendaraan
  4. Toilet
  5. Kotak Pengaduan
  6. Internet gratis
Kompetensi Pelaksana
  1. Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
  2. Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
Pengawasan Internal
  1. Pengawasan internal dilakukan secara langsung ketika terjadi pelayanan wisata arsip dan secara tidak langsung (melalui laporan) pelayanan wisata arsip
  2. Pengawasan dilakukan oleh Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan, Kabid Kearsipan dan Kadis Arpus
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan
Jumlah Pelaksana
  1. Pelaksana terdiri dari 6 (enam) orang arsiparis dan enam orang pelaksana non arsiparis
Jaminan Pelayanan
  1. Mengetahui sejarah Kabupaten Cilacap
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  1. Pelayanan bebas pungli
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Adanya Survey Kepuasan Masyarakat
Sumber Data Dinas Arpus Kab. Cilacap
Hubungi Kami