Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN CILACAP
(Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor : 34 Tahun 2023)
a. penyusunan kebijakan daerah dan kebijakan umum penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan kedalam dokumen rencana pembangunan daerah RPJP, RPJM dan RKPD dalam kerangka pembangunan nasional secara makro;
b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan dalam kerangka kebijakan nasional;
c. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kearsipan yang baik dalam internal Dinas maupun antar Perangkat Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi agar tercipta penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan yang baik antar Perangkat Daerah;
e. pelaksanaan kebijakan teknis kedalam pelaksanaan program dan dan kegiatan bidang pembinaan dan pengelolan arsip dinamis, konservasi (pengelolaan arsip statis) termasuk perlindungan dan penyelamatan arsip, izin penggunaan arsip tertutup, penyelamatan arsip, dan pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, dan Pembudayaan Gemar Membaca pada satuan pendidikan keluarga dan Masyarakat serta Pelestarian Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Nusantara;
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga Dinas dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, serta tugas – tugas fungsional dalam pelaksanaan tugas dinas;
g. pelaksanaan sosialisasi kearsipan bagi masyarakat, Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa dan Perseorangan dalam rangka gerakan sadar arsip;
h. pemberian bimbingan, konsultasi dan fasilitasi pengelolaan arsip dinamis dalam penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip kepada pencipta arsip Organisasi Perangkat Daerah dan Penyelenggara pemerintahan daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa dan Perseorangan yang kegiatannya didanai dengan APBD dan /atau bantuan luar negeri serta kepada Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Perangkat Daerah dan BUMD berdasarkan perjanjian kerja pemerintahan daerah, yang berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya;
i. pelaksanaan supervisi / pengawasan kearsipan kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (OPD) termasuk Kecamatan dan Kelurahan, dan Penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang lain dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan arsip dinamis;
j. pusat penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan arsip inaktif daerah dengan retensi arsip sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan mempunyai nilai guna keberlanjutan yang berasal dari organisasi perangkat daerah kabupaten dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten dan BUMD (record center inaktif daerah) guna penyusunan informasi arsip daerah dan upaya pelestarian arsip;
k. pusat penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan terhadap back up arsip vital dari Organisasi Perangkat Daerah dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, termasuk arsip asset dan arsip terjaga sebagai pelaksanaan program arsip vital untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset Pemerintah Daerah, dan melindungi hak keperdataan masyarakat;
l. pengelolaan arsip statis daerah, pusat penyimpanan arsip statis daerah (Depo Arsip), pemberian layanan dan akses arsip statis kepada publik secara mudah, cepat, tepat dan prima, pemberian layanan arsip statis tertutup, penelusuran arsip yang dinyatakan hilang, guna menjamin arsip yang utuh, autentik dan terpercaya, dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna sejarah (Memori Kolektif Bangsa) dan pertanggungjawaban nasional;
m. pelaksanaan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana, arsip pembubaran / penggabungan organisasi perangkat daerah, arsip – arsip kecamatan / desa yang mengalami penggabungan, pemecahan dan pemekaran guna perlindungan fisik dan informasi arsip;
n. pelaksanaan Sistem dan informasi Kearsipan Daerah sebagai bagian dari Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional serta pelaksanaan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) sebagai simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), guna ketersediaan data secara terpadu;
o. penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan serta layanan perpustakaan secara merata di wilayah Kabupaten Cilacap;
p. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, pelaksanaan fasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
q. fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Cilacap, pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pengaturan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
r. penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya dengan koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing;
s. penyelenggaraan alih media naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan;
t. pemberdayaan sumber daya kearsipan dan perpustakaan meliputi : kelembagaan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta kesisteman dan kerjasama dalam bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dinamis;
u. pelaksanaan pengelolaan arsip berbasis elektronik dan penerapan SPBE dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional (SKN), pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) sebagai Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan pengembangan perpustakaan digital guna meningkatkan pelayanan kepada publik;
v. pengembangan dan pemberdayaan jabatan fungsional dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
w. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan daerah;
x. koordinasi dan pelaksanaan tugas – tugas pembantuan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
y. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- memimpin Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- merumuskan kebijakan daerah dan kebijakan umum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas;
- menyusun perumusan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
- menetapkan kebijakan operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang menjadi tanggungjawabnya;
- melaksanakan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan yang menjadi tanggungjawabnya, berdasarkan tugas dan fungsi Dinas ;
- melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan;
- melaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan daerah berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari seluruh bidang;
- menyelenggarakan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga Dinas;
- melaksanakan Rencana Program, Kegiatan, Anggaran dan Pelaporan tugas – tugas pembantuan dalam penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan berdasarkan peraturan perundangan;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan keprotokolan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan SPIP dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Dinas, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;
- melaksanakan penataan kelembagaan Dinas, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah, tatalaksana dan penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta fasilitasi layanan administrasi dan konsultasi;
- melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundangundangan, pelaksanaan pengkajian dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan daerah, litigasi dan advokasi hukum, serta dokumentasi dan publikasi hukum lingkup Dinas;
- mengelola dan membina pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, serta pengelolaan barang milik daerah;
- mengelola dan mengkoordinasikan penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan dan urusan keprotokolan;
- mengelola urusan rumah tangga, sarana dan prasarana perkantoran, arsip, persuratan, keamanan dalam, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
- menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas di bidang pengelolaan data, sistem informasi, komunikasi dan telekomunikasi;
- melaksanakan penyusunan bahan publikasi, penerbitan, dan dokumentasi serta membina hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta media massa dan media sosial;
- melaksanakan penyusunan penanganan pengaduan dan layanan informasi publik;
- menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama dengan instansi /organisasi / komunitas lain;
- menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanaan tugas tugas lain – lain yang diberikan oleh Kepal berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
- penyiapan bahan perumusan penyusunan dan pengkajian kebijakan daerah dalam Rencana Strategis Kearsipan Daerah bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dinamis dalam kerangka kebijakan nasional sebagai bahan sediaan untuk Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kedalam pelaksanaan program dan dan kegiatan bidang pembinaan dan pengelolan arsip dinamis dan pelaksanaan kebijakan teknis sebagai bahan sediaan untuk Kepala Dinas melalui Sekretaris;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi kearsipan bagi masyarakat, Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa, dan Perseorangan dalam rangka gerakan sadar arsip;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan, konsultasi dan fasilitasi Pengelolaan arsip dinamis dalam penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip kepada pencipta arsip Organisasi Perangkat Daerah dan Penyelenggara pemerintahan daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa, dan Perseorangan yang kegiatannya didanai dengan APBD dan / atau bantuan luar negeri serta kepada Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Perangkat Daerah dan BUMD berdasarkan perjanjian kerja pemerintahan daerah, yang berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan supervisi / pengawasan kearsipan kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (OPD) termasuk Kecamatan dan Kelurahan dan Peyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang lain dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan arsip dinamis;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan arsip inaktif daerah dengan retensi arsip sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan mempunyai nilai guna keberlanjutan yang berasal dari organisasi perangkat daerah kabupaten dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten dan BUMD (record center inaktif daerah) guna penyusunan informasi arsip daerah dan upaya pelestarian arsip;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan terhadap back up arsip vital dari Organisasi Perangkat Daerah dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, termasuk arsip asset dan arsip terjaga sebagai pelaksanaan program arsip vital untuk menjamin
- keamanan dan keselamatan aset Pemerintah Daerah dan melindungi hak keperdataan masyarakat;
- pengelolaan arsip dinamis berbasis elektronik secara terpadu dan terintegrasi serta penerapan SPBE bidang kearsipan dinamis, dalam kerangka Sistem Kearsipan Daerah dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional;
- penyiapan bahan koordinasi dan teknis pelaksanaan pemberdayaan sumberdaya kearsipan dan penyusunan konsep perjanjian kerjasama dengan organisasi / instansi lain serta pengelolaan kerjasama dalam pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis ;
- pengendalian, pemantauan, evaluasi, penyusunan dokumentasi data dan pelaporan tingkat bidang;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan tata hubungan organisasi dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan pimpinan berdasarkan peraturan perundang – undangan;
- menyiapkan bahan dan masukan perumusan rencana pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan tahunan, penyusunan program dan kegiatan bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dinamis berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan, fasilitasi dan mengharmonisasi pelaksanakan butir – butir kegiatan jabatan fungsional yang berkenaan dengan tugas dalam pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka keberhasilan pencapaian target kinerja berdasarkan sistem kerja yang berlaku;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi kearsipan bagi masyarakat, Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa, dan Perseorangan dalam rangka gerakan sadar arsip;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi Pengelolaan arsip dinamis pada penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip kepada pencipta arsip yang meliputi Perangkat Daerah dan Penyelenggara pemerintahan daerah, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, Pemerintah Desa, dan Perseorangan yang kegiatannya didanai dengan APBD dan / atau bantuan luar negeri serta kepada Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Perangkat Daerah dan BUMD berdasarkan perjanjian kerja pemerintahan daerah, dalam pengelolaan arsip dinamis;
- mempersiapkan dan memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi program arsip vital di lingkungan internal OPD dan penyelenggara pemerintahan daerah serta BUMD dalam melaksanakan identifikasi jenis-jenis arsip vital yang ada di unit kerja masing-masing, penataan arsip vital (Pemeriksaan, Menentukan Indeks berkas, Menggunakan tunjuk silang, Pelabelan, Penempatan Arsip), penyusunan daftar arsip vital yang ada di unit kerja, metode pelindungan dan pengamanan Arsip Vital, penyerahan copy daftar arsip vital dan back up arsip vital kepada Dinas;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi kepada OPD dan penyelenggara pemerintahan daerah serta BUMD dalam melaksanakan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan daftar arsip dan salinan autentik arsip terjaga kepada ANRI melalui Dinas dan pembuatan kelengkapan administrasinya;
- mempersiapkan bahan dan memproses penyerahan arsip terjaga yang berasal dari organisasi perangkat daerah, organisasi penyelenggara pemerintahan daerah dan BUMD berupa daftar arsip terjaga, penyerahan salinan otentik arsip terjaga dan Berita Acara dari Bupati kepada ANRI melalui Dinas sebagai Lembaga Kearsipan Daerah;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan pendampingan kepada OPD dalam Pengajuan Permintaan Persetujuan Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, meliputi bimbingan / konsultasi / pendampingan dalam pembentukan panitia penilai, penilaian dan penyeleksian oleh panitia penilai OPD, penyusunan surat pertimbangan panitia penilai arsip OPD, penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah dalam bentuk hardcopy dan softcopy, penyusunan Surat Pengajuan Permintaan Persetujuan Pemusnahan Arsip kepada Bupati, Penyusunan Keputusan Kepala OPD tentang Daftar Arsip Yang Dimusnahkan setelah mendapat Surat Pengajuan Permintaan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Bupati, pelaksanakan pemusnahan secara total pada OPD;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi kepada OPD dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyerahan arsip inaktif yang retensinya sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai guna berkelanjutan, berupa Penyiapan Fasilitas Penyusutan dengan JRA, Penyeleksian / penilaian arsip, Penyusunan daftar arsip yang dipindahkan, Koordinasi rencana pemindahan dengan LKD, Verifikasi dan Uji Petik Daftar arsip dengan fisik arsip, Menyiapkan BA Pemindahan, Pelaksanaan Pemindahan Fisik Arsip ke LKD, Penandatanganan BA Pemindahan, Penyimpanan BA dan Daftar Arsip yang dipindahkan, Pembuatan Laporan Pemindahan Arsip;
- melaksanakan Koordinasi rencana pemindahan pelaksanaan penyerahan arsip inaktif yang retensinya sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai guna berkelanjutan dari OPD, pemrosesan penandatanganan BA Pemindahan, Penyimpanan BA dan Daftar Arsip yang dipindahkan, melaksanakan manajemen penyimpanan, pemeliharaan dan penggunaan arsip inaktif pada pusat arsip inaktif daerah (Record Center Daerah);
- mempersiapkan bahan dan koordinasi tindaklanjut Surat Pengajuan Permintaan Persetujuan Pemusnahan Arsip yang retensinya dibawah 10 tahun dari OPD dengan melakukan penilaian dan penelaahan, berkoordinasi dengan pimpinan unit pengusul, pembentukan panitia penilai, melakukan penilaian dan penelaahan, menyampaikan hasil penilaian dan penelaahan dari panitia penilai kepada pimpinan secara berjenjang, menyusun konsep surat persetujuan pemusnahan arsip disertai lampiran berupa Daftar arsip hasil penilaian untuk diparaf dan ditandatangani Bupati, serta menyampaikan surat persetujan pemusnahan arsip yang telah ditandatangani Bupati kepada Pimpinan OPD pengusul sebagai dasar penetapan arsip yang dimusnahkan;
- mempersiapkan bahan, koordinasi dan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun dengan pembentukan panitia penilai, penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah dalam bentuk hardcopy dan softcopy, melaksanakan seleksi dan penilaian, mengajukan konsep surat permintaan persetujuan pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kepada Kepala ANRI, dilengkapi dengan: a) Surat pertimbangan dari panitia penilai arsip instansi. b) Daftar Arsip Usul Musnah dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta menyusun keputusan bupati tentang penetapan daftar arsip yang dimusnahkan bedasarkan surat persetujuan pemusnahan arsip dari ANRI, melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum, Inspektorat dan pencipta arsip serta pelaksanaan pemusnahan total arsip, melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan dokumentasi dan data serta pelaporan;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi kepada OPD dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemusnahan arsip tanpa JRA, berupa bimbingan / konsultasi / dalam pembentukan panitia penilai, penyusunan daftar arsip usul musnah dan penyusunan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip, penyusunan surat persetujuan tertulis dari kepala ANRI, serta pelaksanaan pemusnahan secara total oleh pencipta arsip OPD;
- memberikan bimbingan, konsultasi dan fasilitasi kepada OPD dan penyelenggara pemerintahan daerah serta BUMD dalam penyerahan arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan permanen sesuai JRA berupa bimbingan, konsultasi dan fasilitasi pemusnahan arsip, penilaian dan pemilahan arsip yang berketerangan permanen sesuai JRA, pembuatan SK pencipta arsip yang berisi penetapan bahwa arsip yang diserahkan adalah arsip yang otentik dan utuh, penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Tim dan mendapat persetujuan tertulis dari Dinas;
- melaksanakan penyiapan pengelolaan program arsip vital daerah, meliputi penyusunan konsepsi, kebijakan teknis, sosialisasi dan penyusunan SK Bupati tentang Pembentukan Tim Kerja Program Arsip Vital (unit kearsipan OPD, unit hukum, unit pengawasan, unit pengelola asset dan unit-unit lain yang potensial menghasilkan arsip vital) dan memberikan pembekalan kepada SDM pelaksana serta penyiapan form dan administrasi lainnya;
- melaksanakan program arsip vital daerah meliputi, analisa organisasi, pendataan, Pengolahan Hasil Pendataan berdasarkan analisa hukum dan resiko, pengujian dan penentuan jenis – jenis arsip vital di instansi yang bersangkutan secara pasti, menyusun daftar arsip vital, penandatanganan daftar arsip vital oleh ketua tim dan monitoring, penyusunan dokumentasi data dan pelaporan;
- melaksanakan penyiapan pengelolaan arsip aset milik daerah berupa penyusunan konsepsi, kebijakan teknis, sosialisasi dan pembentukan tim tingkat kabupaten, dan memberikan pembekalan kepada SDM pelaksana;
- melaksanakan penyiapan identifikasi arsip asset milik daerah meliputi SDM, sarana prasarana, biaya, mekanisme kerja, rakor dengan SKPD, menyiapkan Surat Edaran Bupati, pengindentifikasian kondisi awal sebelum dilakukan penataan Dokumen Barang Milik Daerah ditambah opini BPK, monitoring; dan membuat laporan.
- melaksanakan penyiapan administrasi dan koordinasi penelusuran arsip asset milik Daerah meliputi penyediaan Daftar Rekapitulasi Arsip Aset, formulir penelusuran arsip aset, koordinasi dengan unit – unit yang memiliki fungsi dan tugas pengadaan, inventarisasi, distribusi, dan penggunaan, melalui komunikasi lisan maupun surat kedinasan, permohonan untuk dapat menelusuri arsip aset dan melaksanakan kegiatan penelusuran, koordinasi dengan pejabat atau penanggungjawab dari proses pengadaan BMD sampai dengan penyerahan kepada pengguna, sehingga apabila diperlukan dapat diperoleh informasi mengenai keberadaan arsip dari BMN/D yang teridentifikasi;
- menyusun jadwal kunjungan ke unit pengadaan, inventarisasi, distribusi, dan unit-unit pengguna BMN/D berdasarkan Daftar Rekapitulasi Arsip Aset, kunjungan ke unit pengadaan, inventarisasi, distribusi, dan unit-unit pengguna sesuai dengan jadwal yang telah disusun, melakukan pengecekan arsip aset di lokasi penyimpanan, melakukan konfirmasi keberadaan arsip aset menurut Daftar Rekapitulasi Arsip Aset kepada unit terkait yang dikunjungi dan mengisi Formulir Penelusuran Arsip Aset, serta menyusun Hasil / rekomendasi Penelusuran Arsip Aset yang menjadi rekomendasi pengelolaan arsip vital;
- melaksanakan fasilitasi pemberkasan dan penataan arsip aset milik daerah pada OPD dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah meliputi kegiatan deskripsi arsip, pengelompokkan arsip aset berdasarkan klasifikasi arsip, Pemberkasan Arsip Aset, Penyusunan Daftar Arsip Aset dan penandatangan Daftar Arsip Aset oleh ketua Tim serta melaksanakan penataan dan penyimpanan arsip aset asli pada unit pengelola aset dan copy arsip aset (copy kertas, mikrofilm, mikrofisch, rekaman magnetic, electronic records dan sebagainya) pada unit kearsipan, serta menyerahkan back up arsip aset kepada Dinas sebagai lembaga Kearsipan Daerah dalam rangka pengelolaan arsip vital;
- menyusun rancangan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan, mengkoordinasikan dan melaksanakan audit, memberikan penilaian, melaksanakan monev, dan menyusun Laporan Hasil Audit dan monev, merumuskan tindak lanjut serta penyampaian hasil audit;
- mengelola arsip inaktif yang retensinya sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari organisasi perangkat daerah kabupaten dan penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten meliputi penataan yaitu penyusunan dan pembuatan daftar arsip inaktif, penyimpanan pada pusat arsip inaktif (record centre) daerah, penggunaan arsip inaktif berpedoman pada sistem klasifikasi dan keamanan arsip serta persetujuan pencipta arsip dan penyusutan arsip berupa penyusutan dan penyerahan arsip kepada bidang yang menangani pengelolaan arsip statis;
- mengajukan nota usulan pemusnahan arsip inaktif yang retensinya sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun disertai daftar arsip usul musnah kepada kepala Dinas, menyusun keputusan tentang Pembenukan Tim Penilai Arsip, mengkoordinasikan penilaian arsip oleh tim, mempersiapkan surat permohonan persetujuan pemusnahan arsip kepada ANRI, penyusunan Keputusan Bupati tentang Penetapan Arsip Yang akan dimusnahkan, melaksanakan pemusnahan oleh Kepala Dinas dan koordinasi pemanggilan saksi dari Bagian Hukum, Inspektorat dan Pencipta Arsip, menyusun dokumentasi dan pelaporan kegiatan, serta menyimpan arsip pemusnahan sebagai arsip vital pada Dinas;
- menyusun nota dinas penyerahan arsip statis sebagai hasil kegiatan penyusutan arsip inaktif yang retensinya sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Bidang yang mengelola arsip statis untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi Tingkat Dinas, koordinasi penyusunan Keputusan Bupati tentang Penetapan Arsip statis, serta menyerahkan arsip statis kepada Kepala Bidang yang menangani pengelolaan arsip statis disaksikan Kepala Dinas dan menyiapkan dan mengajukan laporan penyerahan arsip statis kepada Bupati;
- mengatur sistem, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran dalam penyimpanan, pemeliharaan dan pengelolaan back up arsip vital termasuk termasuk back up arsip asset dan back up arsip terjaga yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan BUMD;
- mempersiapkan bahan kebijakan teknis, kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dalam melakukan pengolahan data dan informasi arsip dinamis aktif dan inaktif, menerapkan SPBE Bidang Kearsipan Dinamis sebagai bagian dari Sistem Kearsipan Nasional (SIKN), serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- mempersiapkan bahan koordinasi, perumusan kebijakan dan penguatan fungsi fungsi prioritas bidang pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis dalam pemberdayaan unit kearsipan, unit pengolah pada organisasi perangkat daerah dan pemberdayaan lembaga kearsipan daerah, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip, penerapan dan pengembangan sistem kearsipan dinamis berbasis elektronik, standarisasi sarana dan prasarana kearsipan dinamis, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kerjasama / kemitraan dalam pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis dengan organisasi / instansi lain.
- melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dalam sistim kearsipan nasional dan melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, pendampingan implementasi SPBE Bidang Kearsipan Dinamis di daerah;
- menyusun rencana dan melaksanakan mengembangkan Record Center (pusat arsip inaktif) daerah sesuai standar yang telah ditetapkan;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan konsultasi, dan pengendalian di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di daerah, serta bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis.
- menyampaikan telaahan, saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- pendistribusian dan fasilitasi pelaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang berkenaan dengan tugas bidang;
- menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai dan pejabat fungsional (umum dan tertentu) dalam lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawabnya untuk pencapaian kinerja organisasi;
- melaksankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan pelaporan .
- penyiapan bahan perumusan dan penyusunan draft kebijakan umum sebagai bahan sediaan kepala Dinas melalui sekretaris;
- penyiapkan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan draft kebijakan teknis dan operasional bidang konservasi (Akuisisi, pengolahan, preservasi, akses arsip statis) dan sistem informasi arsip sebagai bahan sediaan kepala Dinas melalui sekretaris;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Pelayanan dan akses arsip statis termasuk kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana dan arsip pembubaran /penggabungan organisasi perangkat daerah, arsip – arsip kecamatan / desa yang mengalami penggabungan, pemecahan dan pemekaran, perizinan arsip statis tertutup, pengendalian, monitoring, penyusunan dokumentasi dan data serta Laporan Kegiatan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan penerapan sistem informasi kearsipan statis sebagai bagian sistem informasi kearsipan nasional, pelaksanaan JIKN-JIKD, pelaksanaan SPBE pengelolaan arsip statis;
- pengkoordinasian, pengendaian, pemantauan, evaluasi, penyusunan dokumentasi, data serta pelaporan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan tata hubungan organisasi dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan berdasarkan peraturan perundang undangan;
- menyiapkan bahan, perumusan, analisis dan penyusunan draft kebijakan umum dan teknis di bidang konservasi dan sistem informasi;
- menyiapkan bahan dan masukan perumusan rencana pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan, penyusunan program dan kegiatan bidang – bidang konservasi dan sistem informasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan, fasilitasi dan mengharmonisasi pelaksanakan butir – butir kegiatan jabatan fungsional yang berkenaan dengan tugas dalam pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka keberhasilan pencapaian target kinerja berdasarkan sistem kerja yang berlaku;
- menyiapkan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan draft kebijakan teknis dan operasioanal bidang konservasi (Akuisisi, pengolahan, preservasi, akses arsip statis) dan sistem informasi arsip;
- melaksanakan akuisisi arsip melalui verifikasi langsung maupun tidak langsung terhadap arsip, menetapkan daftar pencarian arsip (DPA) untuk mencari arsip yang tidak ditemukan dalam verivikasi arsip serta melaksanakan penelusuran arsip dan pemberian penghargaan kepada pihak yang menemukan / menyerahkan arsip statis yang hilang, memelaksanakan monitoring, pengendalian, penyusunan dokumentasi, data dan pelaporan;
- melaksanakan pengolahan arsip statis dengan pembuatan daftar arsip statis, inventaris arsip statis dan qude arsip statis;
- menyiapkan penyusunan kebijakan teknis dan operasional serta pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana skala kabupaten Pra bencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana, penyusunan data dan informasi serta laporan kegiatan;
- memfasilitasi Kegiatan penyelamatan arsip organisasi perangkat daerah yang mengalami penggabungan dan / atau pembubaran,penyelamatan arsip kecamatan / desa yang mengalami penggabungan, pemecahan dan pemekaran melalui pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verifikasi / penilaian arsip, penyerahan arsip statis; dan pemusnahan arsip, pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan preservasi arsip statis meliputi penyimpanan dan pelindungan, restorasi, reproduksi dan digitalisasi, penyelamatan arsip akibat bencana, pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pemberian akses, layanan dan Pemanfaatan Kearsipan meliputi layanan arsip statis dan bahan pustaka, penerbitan naskah sumber dan pameran arsip, pengelolaan materi diorama dan wisata arsip, serta Memory of the World (MoW), pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- melayani Izin Penggunaan Arsip Statis Tertutup meliputi kegiatan Penyiapan bahan penyusunan Daftar Arsip Statis Tertutup, Penyeleksian Arsip Statis Tertutup, Penyiapan bahan perumusan guna penetapan prosedur Akses Layanan Arsip Tertutup, Penyiapan Prasarana dan Sarana Layanan Arsip Statis tertutup, koordinasi penggunaan akses Arsip Statis Tertutup dengan pencipta arsip atau pihak yang menguasai arsip sebelum memberikan akses Arsip Statis Tertutup kepada pengguna arsip, Penyediaan sumberdaya manusia untuk layanan penggunaan akses Arsip Statis Tertutup; dan Pemberian Layanan akses Arsip Statis Tertutup kepada pengguna arsip secara adil atau tanpa diskriminasi, tepat, cepat, aman dan transparan, pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- menyiapkan penyusunan kebijakan teknis dan operasional dan pelaksanaan SPBE dalam pengelolaan arsip statis, penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Dearah (JIKD) atau JIKN-JIKD dan pemberdayaan OPD sebagai simpul JIKD Organisasi Perangat Daerah, pemberian bimbingan pada OPD dalam rangka pemberdayaan unit kearsipan, pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang data dan informasi serta pengelolaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas terkait, pelaksanaan / implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan statis, pemberian bimbingan, pengembangan sistem informasi, pengendalian kegiatan, monitoring, penyusunan dokumentasi, data dan informasi serta pelaporan kegiatan;
- mempersiapkan bahan koordinasi, perumusan kebijakan dan penguatan fungsi fungsi prioritas bidang konservasi dan sistem informasi arsip dan penyusunan kerjasama / kemitraan dalam pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis dengan organisasi / instansi lain;
- menyusun rencana dan melaksanakan mengembangkan Depo Arsip (pusat arsip statis) daerah sesuai standar yang telah ditetapkan;
- mengumpulkan dan menyusun data dan informasi penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Cilacap dalam lingkup bidang;
- menyampaikan telaahan, saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- mendistribusikan dan fasilitasi melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang berkenaan dengan tugas bidang berdasarkan sistem kerja yang berlaku;
- menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai dan pejabat fungsional (umum dan tertentu) dalam lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawabnya untuk pencapaian kinerja organisasi;
- melaksankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan pelaporan.
- penyiapan, bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, program, dan kegiatan tingkat bidang;
- penyiapan, pengumpulan, penyusunan, dan analisis bahan rencana anggaran tingkat bidang;
- pelaksana kebijakan, program dan kegiatan bidang perpustakaan;
- pengumpulan, pengolahan, analisis data hasil pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tingkat bidang;
- pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
- pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
- pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konservasi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan dan alih media melakukan pelestarian isi / nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan / sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan / sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
- pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan / sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca; dan
- pelaksanakan pengembangan sarpras Perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten meliputi pengembangan gedung dan ruang fasilitas layanan, pengembangan sarana akses dan penyebaran informasi, (berupa perangkat komputer pangkalan data, komputer kerja, komputer layanan pemustaka, perangkat lunak, dan perangkat jaringan), pengembangan sarana pelestarian Koleksi Perpustakaan, pengembangan sarana pengelolaan koleksi deposit, dan pengadaan mobil dan motor perpustakaan keliling;
- pengkoordinasian, pemantauan evaluasi, penyusunan dokumentasi data serta pelaporan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pengelolaan tata hubungan organisasi dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan oleh pimpinan berdasarkan peraturan perundang undangan;
- menyiapan bahan perumusan, bahan koordinasi, serta penyusunan rancangan kebijakan daerah, kebijakan umum bidang perpustakaan dalam pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, Pembudayaan Gemar Membaca pada satuan pendidikan, keluarga, dan Masyarakat serta Pelestarian Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Nusantara;
- menyiapan bahan perumusan, bahan koordinasi, serta penyusunan rancangan penyusunan rencana dan program kerja bidang perpustakaan dalam pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, Pembudayaan Gemar Membaca pada satuan pendidikan keluarga dan Masyarakat serta Pelestarian Nskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Nusantara;
- mempersiapkan bahan perumusan dan penyusunan rancangan analisis kebijakan teknis pengembangan koleksi dan bahan pustaka perpustakaan umum daerah dalam pengadaan bahan perpustakaan berdasar variabel jumlah penduduk dalam perhitungan anggaran, pengutamaan koleksi terbaru dan koleksi budaya nusantara dalam rangka pengembangan koleksi dan bahan pustaka perpustakaan umum daerah;
- mempersiapkan bahan perumusan dan penyusunan rancangan analisis dan kajian kebijakan teknis pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan indeks literasi masyarakat di daerah;
- mempersiapkan bahan perumusan dan penyusunan rancangan analisis kebijakan teknis pengembangan sarpras Perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten meliputi gedung dan ruang fasilitas layanan, sarana akses dan penyebaran informasi, sarana pelestarian Koleksi Perpustakaan, sarana pengelolaan koleksi deposit; dan pengadaan mobil dan motor perpustakaan keliling;
- mempersiapkan bahan perumusan dan penyusunan rancangan analisis kebijakan teknis pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan, pengelolaan manajemen bencana pada perpustakaan, melaksanaan rehabilitasi koleksi perpustakaan pasca bencana dalam batas kewenangannya, pemetaan, identifikasi, dan perbaikan kerusakan naskah kuno, pembinaan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah kuno;
- mempersiapkan mempersiapkan bahan perumusan dan penyusunan rancangan analisis kebijakan teknis kebijakan perpustakaan berbasis inklusi sosial, melaksanaan pemasyarakatan, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan supervisi pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi analisis dan kajian dalam penyusunan kebijakan, melaksanakan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan kebijakan teknis, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran, penyusunan dokumentasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam lingkup bidang perpustakaan;
- melaksanakan kebijakan teknis pengembangan koleksi perpustakaan, dengan berdasar variabel jumlah penduduk dalam menentukan anggaran, pengutamaan koleksi terbaru dan koleksi budaya nusantara dalam rangka pengembangan koleksi dan bahan pustaka perpustakaan umum daerah;
- mengoordinasikan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka dalam pelaksanaan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan, pelaksanaan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan, penganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan), dan sejenisnya, pemetaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya; pengumpulan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content), penerimaan, pengolahan, dan verifikasi bahan perpustakaan, penyusunan deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan, pelaksanaan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data; dan penyusunan literatur sekunder;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengembangkan perpustakaan daerah dan layanan dengan perangkat daerah, BUMD, instansi terkait dan masyarakat;
- mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengembangkan layanan sirkulasi, layanan keanggotaan, layanan informasi, layanan referensi, layanan anak, layanan berkebutuhan khusus dan lansia, layanan pinjam antar perpustakaan, layanan ekstensi (perpustakaan keliling, dll), layanan story telling, layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial, kemas ulang informasi, penyebaran informasi terseleksi, bimbingan pemustaka pengembangan layanan digital kepada pemustaka, alih aksara, alih bahasa dan kajian Naskah Kuno;
- mengoordinasikan dan melaksanakan layanan penyusunan statistik perpustakaan, stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
- mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembagkan promosi layanan melalui sosialisasi, pameran, media cetak, media elektronik, media sosial, dan videotron;
- melaksanakan layanan penyediaan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan dan kajian kepuasan pemustaka;
- mengoordinasikan pengelolaan dan pengembangan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data; pengelolaan dan pengembangan jaringan otomasi perpustakaan dalam kerangka sistem otomasi nasional, pengolahan Koleksi Perpustakaan berdasarkan sistem yang baku dengan menggunakan aplikasi inlis lite serta pengelolaan dan pengembangan website;
- mempersiapkan bahan koordinasi inisiasi kerja sama perpustakaan, penyusunan naskah perjanjian kerja sama, pengembangan dan pengelolaan kerja sama antar perpustakaan, pengembangan dan pengelolaan kerja sama jejaring perpustakaan.
- mengoordinasikan dan melaksanakan pelestarian bahan pustaka pada perpustakaan daerah melalui kegiatan survey kondisi bahan perpustakaan, pelaksanaan pelestarian isi / nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital, pelaksanaan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan; penempelan identitas pada kotak mikofilm/digital; pemasukan data pada komputer; pemeliharaan dan penyimpanan master reprografi, fotografi, dan digital; pelaksanaan fumigasi bahan perpustakaan; pelaksanaan kontrol kondisi ruang penyimpanan; pembersihan debu, noda, dan selotape; pelaksanaan pemutihan, deasidifikasi, mending, dan filling bahan perpustakaan; penjilidan dan perbaikan bahan perpustakaan; pembuatan folder, pamflet binding, dan cover; dan pembuatan map dan portepel;
- mengoordinasikan pelaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pendataan perpustakaan; koordinasi pengembangan perpustakaan dan pemasyarakatan /sosialisasi;
- mengoordinasikan pelaksanakan penerapan system manajemen berbasis mutu dalam pengelolaan perpustakaan serta pelaksanaan pengawasan Perpustakaan dalam bentuk supervisi, evaluasi dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
- mengoordinasikan pelaksanakan Pembinaan dan Pengembangan tenaga Perpustakaan, pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan; pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; pemasyarakatan/sosialisasi; dan evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
- menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan, pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan, pelaksanaan pengembangan transformasi dan inovasi pada perpustakaan umum dan perpustakaan khusus, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan, pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan, pelaksanaan pengembangan transformasi dan inovasi pada perpustakaan sekolah dalam lingkup batas kewenangannya, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca di daerah mealui kegiatan sosialiasi peningkatan pembudayaan kegemaran membaca, promosi melalui pembuatan brosur, poster, stiker, banner, dan pamflet, publikasi kegemaran membacamelalui media cetak dan elektronik, kajian kegemaran membaca di daerah, sayembara dan perlombaan tingkat kabupaten pada masyarakat dan sekolah, perlombaan menulis, dan, membaca cepat;
- mengoordinasikan dan melaksanakan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca di daerah melalui pemberian penghargaan kepada penggerak budaya baca, pemilihan duta baca serta penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan kegemaran membaca;
- mengoordinasikan dan melaksanakan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca di daerah melalui kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan Masyarakat dalam gerakan literasi tingkat kabupaten dan fasilitasi tumbuhnya Perpustakaan komunitas dan rumah baca;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik cetak maupun elektronik, terdiri dari penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno yang ada di wilayah kabupaten, penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah Kuno pada tingkat kabupaten, pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih bahasa Naskah Kuno, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Naskah Kuno tingkat kabupaten dan, penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah yang berada di wilayah kabupaten;
- mendistribusikan, fasilitasi, mengharmonisasi dan memberikan arahan teknis pelaksanakan butir – butir kegiatan jabatan fungsional yang berkenaan dengan tugas dan kegiatan bidang dalam rangka keberhasilan pencapaian target kinerja berdasarkan sistem kerja yang berlaku;
- melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja kepada pelaksana dan pejabat fungsional dalam batas kewenangannya;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai peraturan perundangan;