Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN CILACAP

(Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor : 156 Tahun 2021)

1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.
2) Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
  1. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. merumuskan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan berdasarkan Rencana Strategis Dinas sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  3. mengoordinasikan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
  4. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  5. menyelenggarakan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  6. menyelenggarakan kebijakan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perencanaan/perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan dan aset, dan urusan umum dan kepegawaian;
  7. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  8. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3) Sekretariat pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  5. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4) Sekretaris mempunyai uraian tugas :
  1. menyusun program kerja sesuai rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas dalam penyusunan program dan laporan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyelia pelaksanaan tugas perencanaan, keuangan dan aset, dan umum dan kepegawaian;
  5. menyelenggarakan urusan perencanaan sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyelenggarakan urusan keuangan dan aset sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  9. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
5) Subkoordinator Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja perencanaan, keuangan dan aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. melakukan koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pengelolaan keuangan dan aset dengan unit kerja terkait;
  5. menyiapkan bahan Kebijakan Umum Anggaran-PPAS, RKA dan DPA, Renja, Renstra, LAKIP, LPPD, LKPJ berdasarkan bahan dan materi dari bidang-bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan dinas;
  7. menyiapkan bahan pengajuan dan memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang, Surat Permintaan Pembayaran-Tambah Uang dan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung serta mengajukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran penatausahaan keuangan;
  8. memverifikasi dan mengesahkan laporan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bahan pemeriksaan, sesuai dengan prosedur, mekanisme dan peraturan perundang-undangan untuk dikirimkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  9. menyiapkan bahan penyusunan jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, jurnal umum dan laporan realisasi anggaran baik bulanan, semester maupun tahunan sesuai ketentuan sebagai bahan informasi dan evaluasi;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan, pembinaan, pengawasan penatausahaan keuangan dan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas berjalan lancar;
  11. menyiapkan bahan koordinasi dalam pengusulan/penunjukkan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara serta pejabat penatausahaan keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan;
  12. melakukan rekonsiliasi aset tetap dan belanja antara pengurus barang dengan bendahara pengeluaran;
  13. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  14. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
6) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen serta pengelolaan sistem informasi manajemen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyiapkan bahan keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan, dan hukum dengan menyiapkan bahan analisis yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. melakukan pengelolaan aset meliputi pendistribusian dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan pengelolaan kerumahtanggaan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
7) Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Kearsipan;
  2. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Kearsipan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan kearsipan;
  5. pengelolaan administrasi Bidang Kearsipan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
8) Kepala Bidang Kearsipan mempunyai uraian tugas :
  1. merumuskan program kerja Bidang Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyusun kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan arsip statis Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat;
  5. menyelenggarakan pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
  6. melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana, arsip perangkat Daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan;
  7. melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan;
  8. merencanakan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip;
  9. melakukan pengawasan terhadap perawatan arsip dinamis dan arsip statis;
  10. merumuskan pedoman dan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan kearsipan dan pengendalian pembinaan kearsipan Pemerintah Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik,  dan pemerintahan desa;
  11. merencakan pengelolaan simpul jaringan dalam Sistim Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) pada tingkat kabupaten;
  12. memverifikasi penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah;
  13. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pengendalian di bidang penelusuran arsip dan penyiapan naskah dalam rangka penerbitan naskah sumber dan pameran arsip serta pengelolaan materi arsip audio visual;
  14. menyelenggarakan layanan informasi dan pemanfaatan kearsipan, bimbingan dan pengawasan layanan kearsipan;
  15. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  16. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  17. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
9) Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam satu Daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat;
  5. melakukan pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
  6. melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana, arsip yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan;
  7. menyiapkan bahan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media;
  8. melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip;
  9. melakukan pemeliharaan terhadap arsip dinamis dan arsip statis;
  10. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang
10) Subkoordinator Pembinaan Kearsipan mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di Pembinaan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyiapkan bahan pedoman dan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan kearsipan Pemerintah Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan pemerintahan desa;
  5. menyusun bahan pembinaan kearsipan Pemerintah Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan pemerintahan desa;
  6. melakukan pembinaan kearsipan;
  7. melakukan sosialisasi dan supervisi kearsipan;
  8. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  9. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang.
11) Subkoordinator Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan simpul jaringan dalam Sistim Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) pada tingkat kabupaten;
  5. menyiapkan bahan verifikasi penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah, layanan informasi kearsipan;
  6. melakukan layanan informasi dan pemanfaatan kearsipan meliputi penelitian, penelusuran, konsultasi, penggandaan, dan peminjaman arsip;
  7. melakukan bimbingan dan pengawasan layanan arsip statis, bahan pustaka kearsipan, penerbitan naskah sumber dan pameran arsip serta pengelolaan arsip audio visual;
  8. menyiapkan bahan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penelusuran arsip dan penyiapan naskah dalam rangka penerbitan naskah sumber dan pameran arsip serta pengelolaan materi arsip audio visual;
  9. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
12) Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Perpustakaan;
  2. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Perpustakaan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perpustakaan;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam bidang perpustakaan;
  5. pengelolaan administrasi Bidang Perpustakaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
13) Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai uraian tugas :
  1. merumuskan program kerja Bidang Perpustakaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyusun kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan tingkat daerah;
  5. merencanakan penyelenggaraan pembinaan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca tingkat daerah;
  6. mengelola pelestarian naskah kuno milik daerah;
  7. merencanakan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. mengelola mekanisme pengaduan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan;
  9. mengelola dan mengembangkan perangkat keras, lunak, pangkalan data, jaringan otomasi perpustakaan dan website;
  10. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
14) Subkoordinator Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
  5. melakukan pengolahan bahan pustaka meliputi penelusuran, seleksi, inventarisasi, desiderata bahan pustaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan pengembangan koleksi bahan perpustakakan melalui pengadaan/pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan;
  7. menyiapkan bahan penerimaan, pengolahan, verifikasi bahan perpustakaan, penyusunan literatur sekunder dan perawatan serta pemeliharaan bahan perpustakaan;
  8. melakukan kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan), dan sejenisnya;
  9. menyiapkan bahan pemetaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayah kabupaten;
  10. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
15) Subkoordinator Pelayanan, Informasi dan Promosi Perpustakaan mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di Pelayanan, Informasi dan Promosi Perpustakaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. menyiapkan bahan penyelenggaraan layanan perpustakaan meliputi sirkulasi, layanan perpustakaan digital, layanan internet, layanan pemutaran film, layanan bercerita, layanan informasi, layanan referensi, layanan pinjam antar perpustakaan, layanan ekstensi (Unit Layanan Perpustakaan, perpustakaan keliling, silang layanan perpustakaan), statistik perpustakaan, bimbingan pemustaka, stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
  5. melakukan promosi perpustakaan;
  6. menyiapkan bahan pengelolaan pengaduan pemustaka melalui mekanisme yang telah ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan;
  7. menyiapkan bahan pengelolaan dan pengembangan perangkat keras, lunak, pangkalan data, jaringan otomasi perpustakaan dan website;
  8. menyiapkan bahan penyusunan naskah perjanjian kerjasama antar perpustakaan dan jejaring perpustakaan;
  9. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
16) Subkoordinator Pembinaan, Pengembangan dan Pembudayaan Minat Baca mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan bahan program kerja di Pembinaan, Pengembangan dan Pembudayaan Minat Baca sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. melakukan pendataan perpustakaan dan tenaga perpustakaan sebagai bahan penyusunan database perpustakaan;
  5. melakukan pembinaan perpustakaan meliputi perpustakaan pemerintah daerah, pemerintahan desa, sekolah, dan masyarakat;
  6. melakukan pembudayaan kegemaran minat baca meliputi sosialisasi dan kegiatan lain dalam pembudayaan minat baca;
  7. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  8. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber Data Dinas Arpus Kab. Cilacap
Hubungi Kami