Tugas PPID Pelaksana

Sesuai Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 555/73/33/Tahun 2024 tentang Pembentkan Tim Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melaksanakan verivikasi dokumen informasi publik
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) ; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
Hubungi Kami