PERSYARATAN LAYANAN WISATA ARSIP
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 43 Tahun Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Bupati Cilacap No. 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Dinamis dan Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
- Memiliki identitas yang masih berlaku
- Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
- Wajib mentaati peraturan tata tertib yang berlaku
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kunjungan wisata arsip
- Kabid Kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
- Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan membaca keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
- Arsiparis/pelaksana memberikan jawaban kepada pemohon
- Wisatawan Arsip/Visitor mengisi buku kunjungan wisata arsip dan menyerahkan daftar peserta wisata arsip
- Arsiparis/pelaksana menyiapkan studio wisata arsip dan perangkanya
- Arsiparis/pelaksana memandu proses wisata arsip (pemutaran film dan foto)
- Wisatawan Arsip/Visitor mengisi buku kesan dan pesan di buku yang telah disediakan
- Arsiparis/pelaksana membuat laporan
Jangka Waktu Penyelesaian
Dalam masa PPKM pelayanan wisata arsip berlangsung ± 45 menit/layanan sedangkan dalam masa normal berlangsung ± 90 menit/layanan
Biaya/tarif
Gratis
Produk Pelayanan
- Laporan tentang pelaksanaan wisata arsip
- Buku kunjungan wisata arsip
- Buku kesan dan pesan wisata arsip
Sarana, Prasarana/Fasilitas
- Ruang wisata arsip (pemutaran film) ber AC
- Ruang wisata arsip (foto) ber AC
- Ruang parkir kendaraan
- Toilet
- Kotak Pengaduan
- Internet gratis
Kompetensi Pelaksana
- Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
- Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
Pengawasan Internal
- Pengawasan internal dilakukan secara langsung ketika terjadi pelayanan wisata arsip dan secara tidak langsung (melalui laporan) pelayanan wisata arsip
- Pengawasan dilakukan oleh Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan, Kabid Kearsipan dan Kadis Arpus
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan
Jumlah Pelaksana
- Pelaksana terdiri dari 6 (enam) orang arsiparis dan enam orang pelaksana non arsiparis
Jaminan Pelayanan
- Mengetahui sejarah Kabupaten Cilacap
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Pelayanan bebas pungli
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Adanya Survey Kepuasan Masyarakat