PERSYARATAN LAYANAN PEMINJAMAN ARSIP
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 43 Tahun Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Bupati Cilacap No. 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Dinamis dan Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
- Memiliki identitas yang masih berlaku
- Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
- Wajib mentaati peraturan tata tertib yang berlaku
- Arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat terbuka
- Arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat tertutup yang dikecualikan
- Kondisi fisik dan informasi arsip dalam keadaan baik
- Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dengan memperhatikan faktor keamanan dan menjamin perlindungan serta pelestarian arsip
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kunjungan pinjam arsip
- Kabid Kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
- Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan membaca keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
- Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan memberikan jawaban kepada pemohon
- Arsiparis/pelaksana mencatat arsip pada buku peminjaman arsip setelah memeriksa kelengkapan identitas pemohon
- Arsiparis/pelaksana menyiapkan/mengambil arsip yang dipinjam
- Arsiparis/pelaksana mengembalikan arsip yang dipinjam setelah selesai
- Arsiparis/pelaksana membuat laporan
Jangka Waktu Penyelesaian
Pelayanan peminjaman arsip dapat dilayani pada jam kerja, yaitu 7,5 jam/hari
Biaya/tarif
Gratis
Produk Pelayanan
- Buku peminjaman arsip
- Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat terbuka
- Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis bersifat tertutup yang dikecualikan
Sarana, Prasarana/Fasilitas
- Ruang tunggu ber AC
- Ruang parkir kendaraan
- Toilet
- Kotak Pengaduan
- Internet gratis
Kompetensi Pelaksana
- Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
Pengawasan Internal
- Pengawasan internal dilakukan secara langsung ketika terjadi pelayanan wisata arsip dan secara tidak langsung (melalui laporan) pelayanan wisata arsip
- Pengawasan dilakukan oleh Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan, Kabid Kearsipan dan Kadis Arpus
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan
Jumlah Pelaksana
- Pelaksana terdiri dari 6 (enam) orang arsiparis dan enam orang pelaksana non arsiparis
Jaminan Pelayanan
- Waktu pencarian arsip 5 (lima) menit
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Pelayanan bebas pungli
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Adanya Survey Kepuasan Masyarakat