PERSYARATAN LAYANAN PEMINJAMAN ARSIP

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 43 Tahun Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Bupati Cilacap No. 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Dinamis dan Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Persyaratan Pelayanan
  1. Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan tata tertib yang berlaku
  5. Arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat terbuka
  6. Arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat tertutup yang dikecualikan
  7. Kondisi fisik dan informasi arsip dalam keadaan baik
  8. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dengan memperhatikan faktor keamanan dan menjamin perlindungan serta pelestarian arsip
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan pinjam arsip
  2. Kabid Kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
  3. Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan membaca keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
  4. Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan memberikan jawaban kepada pemohon
  5. Arsiparis/pelaksana mencatat arsip pada buku peminjaman arsip setelah memeriksa kelengkapan identitas pemohon
  6. Arsiparis/pelaksana menyiapkan/mengambil arsip yang dipinjam
  7. Arsiparis/pelaksana mengembalikan arsip yang dipinjam setelah selesai
  8. Arsiparis/pelaksana membuat laporan
Jangka Waktu Penyelesaian

Pelayanan peminjaman arsip dapat dilayani pada jam kerja, yaitu 7,5 jam/hari

Biaya/tarif

Gratis

Produk Pelayanan
  1. Buku peminjaman arsip
  2. Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat terbuka
  3. Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis bersifat tertutup yang dikecualikan
Sarana, Prasarana/Fasilitas
  1. Ruang tunggu ber AC
  2. Ruang parkir kendaraan
  3. Toilet
  4. Kotak Pengaduan
  5. Internet gratis
Kompetensi Pelaksana
  1. Mengetahui tentang arsip dan kearsipan
Pengawasan Internal
  1. Pengawasan internal dilakukan secara langsung ketika terjadi pelayanan wisata arsip dan secara tidak langsung (melalui laporan) pelayanan wisata arsip
  2. Pengawasan dilakukan oleh Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan, Kabid Kearsipan dan Kadis Arpus
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan
Jumlah Pelaksana
  1. Pelaksana terdiri dari 6 (enam) orang arsiparis dan enam orang pelaksana non arsiparis
Jaminan Pelayanan
  1. Waktu pencarian arsip 5 (lima) menit
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  1. Pelayanan bebas pungli
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Adanya Survey Kepuasan Masyarakat
Sumber Data Dinas Arpus Kab. Cilacap
Hubungi Kami