Keanggotaan Perpustakaan terbuka untuk umum berlaku selama 1 tahun.

SYARAT MENJADI ANGGOTA :
1. Mengisi formulir

  1. Pelajar SD, SLTP, SLTA,
  2. Mahasiswa atas tanggungan Kepala Sekolah / Dekan Fakultas.
  3. Karyawan atas tanggungan Pimpinan Instansi.
  4. Masyarakat Umum atas tanggungan Lurah / Kepala Desa.
  5. Menyerahkan 3 buah pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm

Tata Tertib :

  1. Pengunjung mengisi buku tamu, sopan dan menjaga ketenangan.
  2. Disediakan loker untuk semua barang bawaan.
  3. Tidak boleh memakai topi, peci, jaket, sandal jepit, switer, celana pendek (kecuali anak-anak).
  4. Baju, kaos, hem dimasukkan.
  5. Dilarang merokok, makan, minum.
  6. Peminjaman maksimum 2 buku.
  7. Waktu pinjam 1 minggu dan dapat diperpanjang.
  8. Kartu anggota tidak boleh dipergunakan orang lain.
Sumber Data Dinas Arpus Kab. Cilacap
Hubungi Kami