Arsip statis adalah  arsip  yang dihasilkan oleh pencipta arsip  karena   memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis        retensinya, dan berketerangan      dipermanenkan   yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengelolaan arsip statis sebagaimana meliputi:
a. akuisisi arsip statis;
b. pengolahan arsip statis;
c. preservasi arsip statis; dan
d. akses arsip statis.

Hubungi Kami