Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara  langsung  dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Pengelolaan arsip dinamis  dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan       arsip       dalam penyelenggaraan   kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkansuatu              sistem   yang       memenuhi persyaratan:

  • andal;
  • sistematis;
  • utuh;
  • menyeluruh; dan
  • sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pengelolaan arsip       dinamis  meliputi:

  • penciptaan arsip;
  • penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
  • penyusutan arsip.

Pengelolaan  arsip      dinamis pada      lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN        dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanandan akses arsip.

Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis      wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan,   dan keselamatan arsip yang dikelolanya.

Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis

  • Penciptaan dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan        analisis fungsi dan tugas organisasi.
  • Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
Hubungi Kami